Senin, 26 November 2007

HARAPAN KITA SEMUA

Pembentukan Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) diharapkan menjadi wadah sinkronisasi dan sinergi kebijakan Departemen Kesehatan (Depkes) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang diimplementasikan dalam program pembangunan kesehatan di daerah. Dengan demikian, kinerja dinas kesehatan tetap tinggi dalam menjamin pelayanan kesehatan yang terjangkau, bermutu, dan merata.
Adinkes adalah asosiasi dari dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Adinkes diharapkan menjadi wadah bersama untuk komunikasi, advokasi, fasilitasi sesama dinas kesehatan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta asosiasi yang sudah ada seperti Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada), Asosiasi Pemerintah Daerah (APPSI, Apeksi, Apkasi), Asosiasi DPRD (Adeksi, Adkasi), lembaga swadaya masyarakat (LSM)/organisasi peduli kesehatan dan dunia usaha yang bergerak di bidang kesehatan, serta organisasi profesi dan perguruan tinggi.
Dalam menjamin penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat, saat ini Depkes bersama Depdagri sedang menyusun kewenangan wajib dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Penetapan kewenangan wajib, pelayanan dasar bidang kesehatan, dan SPM harus mendapat prioritas pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah, baik bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujar Dadi.
Dinas Kesehatan kabupaten dan kota harus berfungsi sebagai unit kesehatan masyarakat dalam melindungi hak asasi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu Kepala Dinas Kesehatan harus dijabat sarjana kesehatan. Apalagi puskesmas yang sejak tahun 1970-an didirikan dengan konsep kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

Tidak ada komentar: